SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021 masih menyisakan kuota sebanyak 267.321 siswa, baik itu peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Adapun, pencairan dana PIP sendiri sudah digelontorkan kepada sekitar 10,54 juta siswa dari total target penyaluran kepada 10,87 juta siswa.
Penyaluran dana PIP kepada 267.321 diperkirakan akan kembali dilakukan pada Oktober 2021. Hal itu lantaran hingga 30 September 2021 data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi.
Menurut keterangan dari Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, tahap evaluasi peserta didik yang akan menerima dana PIP pada 2021 memang memakan waktu yang cukup panjang.
Pasalnya, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Selain itu, pada 2021, ada perubahan skema penyaluran dana PIP bagi peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima PIP. Yakni terkait perubahan Surat Keputusan (SK).
Sofiana menjelaskan pada 2021, ada dua jenis SK yang akan diberikan kepada siswa penerima dana PIP. Kedua SK itu adalah SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.
SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.
Artinya, jika lolos tahap evaluasi pada 30 September 2021, maka kemungkinan peserta didik sebanyak 267 ribu yang belum menerima dana PIP akan mendapatkan insentif bantuan pendidikan ini pada Oktober 2021.
Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Sasaran utama PIP adalah :
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada Oktober 2021 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Demikian informasi terbaru terkait jadwal penyaluran dan mekanisme untuk mencairkan dana PIP pada Oktober 2021.***