Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan 1 Oktober, Siswa SD - SMA Langsung Dapat Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta?

30 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 1 - 13 Oktober 2021. Lantas apakah dananya akan langsung cair? Simak info selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan pendaftaran pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 dan calon siswa yang namanya terdaftar wajib melengkapi berkas-berkas tambahan hingga 25 September 2021.

Saat ini berkas yang telah dilengkapi oleh para calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut jadwal, proses verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dilakukan sejak Senin, 27 Oktober hingga Kamis, 30 September 2021.

Nantinya, data final siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan diumumkan pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021. Dimana dananya juga akan segera disalurkan.

Baca Juga: INI LINK Live Streaming Chelsea Vs Juventus Liga Champions, Kamis 30 September 2021 Gratis dan Resmi

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA, SMK Belum Dapat Dana PIP 2021? Jangan Khawatir! Masih Ada 267 Ribu Kuota yang Belum Cair

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Carilah Luas dan Keliling dari Bentuk Bangunan yang Diarsir: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 140

Meski demikian, tak semua calon penerima KJP Plus bisa ditetapkan sebagai penerima skema bantuan ini pada 2021.

Pasalnya, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai  penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: Segera Cair, Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini, Siswa SD - SMA Bisa Dapatkan Dana Rp10 Juta

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Lalu apakah jika sudah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 maka siswa dapat langsung mencairkan dana KJP Plus Tahap 2?

Menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap I/2021, pencairan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2 tidak akan langsung dicairkan kepada peserta didik pasca daftar penerimanya diumumkan.

Seperti diketahui, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap I/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 1 April - 6 April 2021, namun pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.

Artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Jika tidak ada perubahan, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada 18 November 2021.

Demikian informasi terbaru terkait jadwal pengumuman dan daftar penerima KJP Plus dan perkiraan waktu pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler