INGAT! Siswa SD, SMP, SMA, SMK 2021 Harus Menggunakan Dana PIP dengan Benar agar Bantuan Tidak Dicabut

22 September 2021, 08:00 WIB
Gunakan dana dari program Indonesia Pintar dengan benar agar tidak dicabut. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Teruntuk para siswa jenjang SD hingga SMA yang telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 patuhi kewajiban ini agar bantuan PIP mu tidak dicabut. Apa sajakah? Simak informasi berikut.

Pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 8,5 juta siswa terhitung sejak akhir Juli lalu.

Bantuan PIP ini menyasar kepada peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Teks Eksplanasi Ilmiah Tentang Penemuan Pensil, Jawaban Kelas 6 SD/MI Tema 3 Halaman 107 dan 108

Adapun tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA pun beragam. Mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Meski diberikan berbagai keuntungan, penerima dana PIP 2021 ini memiliki kewajiban yang harus ditaati.

Baca Juga: Belum Berakhir! Cepat Lengkapi Berkas Ini untuk Daftar KJP Plus di Tahap 2/2021, Raih Sejumlah Dana Bantuan

Karena jika ada siswa yang melanggar kewajiban tersebut maka bantuan PIP ini bisa saja akan dicabut.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Akan tetapi jika KIP hilang atau rusak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan solusinya.

Pemilik KIP yang hilang/rusak tersebut dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Kenapa BST DKI Jakarta Rp600.000 Tahap 7 dan 8 Tak Cair Lagi? Simak Informasi Terbarunya di Sini

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu KIP ini begitu penting karena memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler