SEPUTARLAMPUNG.COM – Selain bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), apa saja keuntungan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak informasinya berikut.
Seperti yang kita ketahui bahwa proses penyaluran PIP telah dilakukan sejak Juli 2021 dan kini sudah cair kepada 8,5 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satu syarat utama penerima bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.
KIP ini diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Di sisi lain KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.
KIP dapat berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
Keuntungan pemilik KIP ialah dapat mendorong pengikutsertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
Tak hanya itu Kartu KIP tersebut memberi jaminan dan kepastian untuk anak-anak usia sekolah SD hingga SMA terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Oleh sebab itu, siswa SD hingga SMA penerima PIP dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Karena jika nantinya pemerintah menerbitkan bantuan pendidikan baru, maka salah satu syarat penerima bantuan itu adalah KIP tersebut.***