Info Terbaru! Anak SD-SMP-SMA Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta: Cek Syarat dan Cara Daftar PKH 2021

18 April 2021, 15:19 WIB
Syarat Dapat BLT Pelajar Sekolah. /Antara

SEPUTAR LAMPUNG - Semua bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 akan diperpanjang kembali oleh pemerintah, salah satunya adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan yang mana sangat bermanfaat sekali untuk meringankan beban perekonomian masyarakat kurang mampu atau miskin.

Adapun besar dana bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) kurang lebih 3 Juta, karena ada beberapa kriteria penyaluran jenis bansos PKH yang mana disesuaikan dengan kondisi setiap keluarga penerima bansos PKH 2021.

Selain itu bagi yang memiliki anak SD, SMP dan SMA bisa memperoleh bansos PKH 2021 dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah memberikan kesempatan yang besar untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH tahun 2021 melalui instansi atau lembaga terkait agar nama anda dapat di data dan segera terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sosial).

Baca Juga: Update Info Terbaru Kuliah Gratis Dapat Uang Bulanan, Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2021, Jenjang S1-Profesi

Mengapa harus di data? Karena penyaluran dana bansos PKH hanya bisa dilakukan, jika nama anda tertera dalam Data Terpadu Keluarga Sosial. Dengan demikian, diperlukan koordinasi pemerintah daerah/kota, desa atau kelurahan untuk mencari masyarakat yang memenuhi kriteria persyaratan penerima dana bansos PKH 2021.

Perpanjangan bantuan sosial Program Keluarga Harapan di tahun 2021 sangat bermanfaat sekali bagi keluarga tidak mampu atau miskin dan memiliki anak SD, SMP, dan SMA, karena kebutuhan sekolah semakin meningkat membuat pengeluaran semakin membengkak, sehingga dengan adanya dana bansos PKH 2021 beban perekonomian keluarga bisa berkurang.

Dilansir Seputarlampung.com dari Berita DIY dalam artikel "Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta", selanjutnya anda harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan Rp3 juta per orang, salah satunya nama dan NIK anda terdata di DTKS. Selain itu, Bansos PKH bisa dicairkan dalam empat tahap, diantaranya pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.Syarat penerima bansos PKH 2021 agar mendapat bantuan Rp3 juta, diantaranya adalah:

Baca Juga: Hati-Hati! Daftar Menu Buka Puasa Ramadhan 2021 Yang Bisa Berdampak Buruk Untuk Kesehatan Otak

  1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun dengan syarat dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

  2. Selain itu, Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH, sehingga layak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

  3. Setelah itu, Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun dengan syarat Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

  4. Lalu, Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

    Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat dan Doa Zakat Fitrah Saat Ramadhan 1442 H/2021: Beserta Arab, Latin dan Artinya

  5. Berikutnya, Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

  6. Selanjutnya, untuk Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

  7. Terakhir, bagi penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Cuplikan Sinopsis Hercai Turki Season 3 Minggu, 18 April 2021 NET TV: Zehra Mengamuk Saat Dilsah Ancam Reyyan?

Tahapan pendaftaran bansos PKH 2021, diantaranya adalah:

  1. Pertama, anda adalah warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

  2. Selanjutnya, pendaftaran yang dilakukan akan didampingi oleh desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

  3. Berikutnya, musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

    Baca Juga: Dibaca Sebelum Tidur, Bacaan Dua Ayat Terakhir Al Baqarah 285 dan 286, Lengkap Tulisan Arab Latin, dan Artinya

  4. Setelah itu, Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

  5. Selanjutnya, data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

  6. Jangan lupa, file tersebut dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

  7. Nah, nanti akan muncul hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

    Baca Juga: Apakah Anda Memiliki Headphone Jenis Ini? Jika Iya, Segera Buang! Keselamatan Anda Bisa Terancam!

  8. Berikutnya, Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

  9. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, karena dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel atau dilakukan secara online.

  10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Dengan demikian, bagi keluarga miskin atau tidak mampu, serta memiliki anak usia dini, SD, SMP, dan SMA diharapkan untuk mendaftar, karena pemerintah telah memberikan jalan agar kebutuhan selama pandemic menjadi ringan dan anak bisa tetap bersekolah.*** (Bagus Aryo Wicaksono/ BERITA DIY)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berita DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler