Kuasa Hukum Eks Mensos Juliari P. Batubara Keluhkan Keterangan Saksi Kasus Korupsi Bansos, Kenapa?

- 11 Maret 2021, 15:40 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sudah mendapatkan vaksin Covid-19. //ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Masih ingatkah Anda tentang kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sembako yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara?

Ya, Politisi PDI-P itu ketahuan memangkas biaya pembelian paket sembako untuk bansos sembako sebesar Rp10.000 per paket.

Dimana dari aksinya itu, Juliari Peter Batubara disebut 'mengantongi' uang haram sekitar Rp210 miliar.

Baca Juga: Yakin Nih Tidak Mau Coba Profesi Tukang Parkir? Digaji Hingga Ratusan Juta Hingga 1 Miliar Lho!

Uang haram tersebut didapatkan sepanjang pemerintah Indonesia menggelontorkan paket sembako melalui Kementerian Sosial pada 2020.

Baru-baru ini, Kuasa Hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menyoroti inkonsistensi para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Ia merujuk kepada persidangan yang digelar pada 3 dan 8 Maret 2021 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: 6 Faktor dan Kebiasaan yang Menyebabkan Wanita Tidak Subur dan Sulit Hamil, Hindari Olahraga Berlebih!

Maqdir menilai, saksi dalam persidangan bansos Covid-19 itu, yakni Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin memberi keterangan yang berbeda-beda dalam beberapa kali persidangan dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ardian Iskandar.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah