Kabar Terbaru dari Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021 Tidak Harus Serentak

30 November 2020, 21:49 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

SEPUTAR LAMPUNG - Hampir 10 bulan belajar di rumah karena pandemi Covid-19, anak-anak didik mulai menunjukkan titik puncak kebosanan.

Anak-anak juga mulai mengalami kemunduran semangat dan kemampuan dalam belajar. Yang jika terus dibiarkan, bisa menyebabkan terjadinya lost generation.

Melihat perkembangan Covid-19 yang tidak merata di berbagai daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa kebijakan untuk sistem pembelajaran yang akan diselenggarakan semester depan diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Honorer Perlu Tahu, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan yang Didapat Jika Jadi PPPK

Meski demikian Nadiem mengingatkan jika pembelajaran tatap muka (PTM) yang dipilih, harus dilakukan dengan syarat yang ketat dan memperhatikan beberapa hal.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembukaan Sekolah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021, Mendikbud: Tidak Harus Serentak".

“Dengan memperhatikan beberapa hal, pemerintah melakukan evaluasi PJJ (Pembelajaran jarak jauh) dengan mendengarkan berbagai pihak,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari ANTARA.

“Hasilnya digunakan sebagai dasar menyesuaikan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Empat Menteri pada masa pandemi Covid-19 yang sudah diumumkan jauh hari,” tutur Nadiem Makarim menambahkan.

Baca Juga: Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya

Tujuannya, agar pemerintah daerah (Pemda) bersiap, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung.

Oleh karena itu, Nadiem Makarim kembali menyampaikan bahwa PTM pada Januari 2021, dimulai dengan persyaratan yang ketat.

Dia menambahkan bahwa peta zonasi risiko Covid-19 tidak lagi menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Kemudian, pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin dari Pemda atau Kantor Wilayah (Kanwil) Dikbud atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).

“Tetap harus mendapatkan izin dari satuan pendidikan dan orangtua, dan tidak harus serentak se Kabupaten/Kota,” kata Nadiem Makarim.

“Tapi bisa bertahap dari desa, kelurahan, kecamatan, semuanya tergantung keputusan Pemda tersebut,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: TERBARU! Ini 11 Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun yang Diputuskan Pemerintah

Selain itu, satuan pendidikan pun harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Orangtua memiliki hak penuh anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, apabila izin tidak diberikan, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.

“Apabila ketiga tahapan terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap,” ujar Nadiem Makarim .

Sementara bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, maka anak tersebut harus tetap difasilitasi pendidikan jarak jauh.

Nadiem Makarim meminta Pemda untuk mempertimbangkan dengan matang pembelajaran tatap muka, karena virus Covid-19 masih menyebar dan perlu ditekan lajunya.

“Oleh karena itu, mari kita bersinergi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda, sekolah dan orangtua, dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka secara bijak dan matang, dan tetap mengutamakan dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi,” tuturnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler