4. Pembubaran Kegiatan Area Publik Timbulkan Kerumunan
Terkait Perda ini mengatur setiap kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengelola atau penyelenggara wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, mulai dari menerapkan protokol pencegahan Covid-19, hingga pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.
Jika dilanggar, maka pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
5. Tolak Tes Corona-Vaksin Denda Rp 5 Juta
Warga yang menolak tes cepat Corona bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
6. Kabur dan Bawa Kabur Pasien COVID Denda Rp 5 juta
Warga juga dilarang keras membawa kabur pasien Covid-19 dari rumah sakit. Sanksinya bakal didenda sebesar Rp5 juta. Jika pembawaan kabur disertai ancaman, maka denda Rp7,5 juta.***