Perlu Tahu! Berlaku Mulai 12 November 2020, Berikut 6 Poin Penting dalam Perda Corona DKI Jakarta

- 20 November 2020, 17:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

4. Pembubaran Kegiatan Area Publik Timbulkan Kerumunan

Terkait Perda ini mengatur setiap kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengelola atau penyelenggara wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, mulai dari menerapkan protokol pencegahan Covid-19, hingga pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Jika dilanggar, maka pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

5. Tolak Tes Corona-Vaksin Denda Rp 5 Juta

Warga yang menolak tes cepat Corona bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

6. Kabur dan Bawa Kabur Pasien COVID Denda Rp 5 juta

Warga juga dilarang keras membawa kabur pasien Covid-19 dari rumah sakit. Sanksinya bakal didenda sebesar Rp5 juta. Jika pembawaan kabur disertai ancaman, maka denda Rp7,5 juta.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah