Perlu Tahu! Berlaku Mulai 12 November 2020, Berikut 6 Poin Penting dalam Perda Corona DKI Jakarta

- 20 November 2020, 17:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

SEPUTAR LAMPUNG - DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi penting di Indonesia yang kerap menjadi role model bagi daerah lainnya.

Termasuk dalam menanggulangi wabah Covid-19. Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta termasuk daerah yang memiliki kasus tinggi.

Belum lagi, mobilitas dan kerumunan kerap terjadi di daerah ini. Mulai demo hingga acara-cara yang mengundang kerumunan massa.

Beberapa kali DKI Jakarta juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Yang terbaru, pemerintah setempat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) penanganan virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Denda Rp5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Menolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19

Peraturan daerah ini telah ditetapkan pada 12 November 2020 lalu. Dalam Perda itu, beberapa ketentuan diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Melalui perda ini Pemprov DKI mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Mulai dari tidak menggunakan masker hingga warga menolak divaksin. Perda ini telah diundangkan dan ditetapkan per tanggal 12 November 2020.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur mengenai protokol kesehatan dan/ atau protokol pencegahan Covid-19, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini,” bunyi isi Perda sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Jumat, 20 November 2020.

Ada 6 poin yang diatur dalam Perda Corona DKI Jakarta yang perlu diketahui oleh masyarakat:

Baca Juga: Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini

1. Pelanggar Masker akan dikenakan denda administrasi Rp 250.000

Warga DKI Jakarta yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 250 ribu. Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar yang mana para pelanggar itu akan membersihkan fasilitas umum.

2. Sanksi Perkantoran, Tempat Usaha, Industri, dan Hotel.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata harus melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19. Kemudian, Pengelola atau penyelenggara juga wajib membatasi interaksi.

3. PKL akan Dibubarkan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan wajib melaksanaan pencegahan Corona dengan membatasi interaksi peungjung, termasuk edukasi protocol kesehatan.

Baca Juga: CPNS 2019 Jadi yang Terakhir, Bagaimana Nasib CPNS 2021 dan Seterusnya? Ini Penjelasan Kemenpan RB

4. Pembubaran Kegiatan Area Publik Timbulkan Kerumunan

Terkait Perda ini mengatur setiap kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengelola atau penyelenggara wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, mulai dari menerapkan protokol pencegahan Covid-19, hingga pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Jika dilanggar, maka pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

5. Tolak Tes Corona-Vaksin Denda Rp 5 Juta

Warga yang menolak tes cepat Corona bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

6. Kabur dan Bawa Kabur Pasien COVID Denda Rp 5 juta

Warga juga dilarang keras membawa kabur pasien Covid-19 dari rumah sakit. Sanksinya bakal didenda sebesar Rp5 juta. Jika pembawaan kabur disertai ancaman, maka denda Rp7,5 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah