Perlu Tahu! Berlaku Mulai 12 November 2020, Berikut 6 Poin Penting dalam Perda Corona DKI Jakarta

- 20 November 2020, 17:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Perda terkait Penanggulangan Covid-19 sejak sepekan lalu. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./

SEPUTAR LAMPUNG - DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi penting di Indonesia yang kerap menjadi role model bagi daerah lainnya.

Termasuk dalam menanggulangi wabah Covid-19. Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta termasuk daerah yang memiliki kasus tinggi.

Belum lagi, mobilitas dan kerumunan kerap terjadi di daerah ini. Mulai demo hingga acara-cara yang mengundang kerumunan massa.

Beberapa kali DKI Jakarta juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Yang terbaru, pemerintah setempat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) penanganan virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Denda Rp5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Menolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19

Peraturan daerah ini telah ditetapkan pada 12 November 2020 lalu. Dalam Perda itu, beberapa ketentuan diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Melalui perda ini Pemprov DKI mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Mulai dari tidak menggunakan masker hingga warga menolak divaksin. Perda ini telah diundangkan dan ditetapkan per tanggal 12 November 2020.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x