“Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur mengenai protokol kesehatan dan/ atau protokol pencegahan Covid-19, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini,” bunyi isi Perda sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Jumat, 20 November 2020.
Ada 6 poin yang diatur dalam Perda Corona DKI Jakarta yang perlu diketahui oleh masyarakat:
Baca Juga: Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini
1. Pelanggar Masker akan dikenakan denda administrasi Rp 250.000
Warga DKI Jakarta yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 250 ribu. Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar yang mana para pelanggar itu akan membersihkan fasilitas umum.
2. Sanksi Perkantoran, Tempat Usaha, Industri, dan Hotel.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata harus melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19. Kemudian, Pengelola atau penyelenggara juga wajib membatasi interaksi.
3. PKL akan Dibubarkan Jika Langgar Protokol Kesehatan
Pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan wajib melaksanaan pencegahan Corona dengan membatasi interaksi peungjung, termasuk edukasi protocol kesehatan.
Baca Juga: CPNS 2019 Jadi yang Terakhir, Bagaimana Nasib CPNS 2021 dan Seterusnya? Ini Penjelasan Kemenpan RB