SEPUTAR LAMPUNG - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM.
Untuk memilikinya, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, ada juga biaya yang dikenakan di mana jumlahnya tidak sama untuk setiap jenis SIM.
Daftar lengkap biayanya bisa dilihat di akhir artikel.
Ketidaktahuan tentang biaya resmi pembuatan SIM ini terkadang membuat pengendara takut untuk mengurusnya.
Terlebih jika kemudian yang bersangkutan memilih jasa perantara alias calo karena berbagai alasan.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Pendek dan Singkat Bertema Hari Pahlawan, Cocok untuk Tugas Sekolah
Perihal kepemilikan SIM sendiri diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :