Mendagri Bakal Terbitkan Intruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Anies Baswedan Bisa Dicopot?

- 19 November 2020, 05:35 WIB
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.* /Instagram.com/@kemendagri/

SEPUTAR LAMPUNG – Instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah bakal diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di setiap wilayah di Indonesia.

Keluarnya intruksi ini sebagai respon Mendagri terhadap kerumunan massa yang telah terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir ini.

Adanya intruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun terancam bisa dicopot dari jabatannya jika kembali mengabaikan protokol kesehatan dengan membiarkan kerumunan massa.

Baca Juga: Punya Firasat Tak Berumur Panjang karena Covid-19, Perawat Rekam Video Perpisahan Sebelum Meninggal

Terkait intruksi tersebut, dijelaskan oleh mantan Kapolri tersebut bahwasannya aturan yang dimuat tersebut memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul: Tito Karnavian Segera Terbitkan Instruksi, Anies Baswedan Bisa Dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Surga Tanaman Hias, Berikut Daftar Lengkap Bunga yang Banyak Tumbuh di Indonesia dan Nama Latinnya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah