Hari ini juga, lanjut Tito, instruksi tersebut bakal ditandatanganinya. Setelah itu, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.
Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.
Baca Juga: Bisa-bisanya Sandi Rahasia Prabowo Subianto Dibongkar ke Publik oleh Asistennya Sendiri
Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan.
"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Termasuk 'Suami Takut Istri', Obama Ogah Masuk Kabinet Biden karena Takut Michelle Meninggalkannya
Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.