Kabar Tak Enak dari Kemnaker, 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar Penerima!

- 8 November 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua.
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua. /Antara Foto

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Beritadiy.com dengan judul "153 Ribu Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Dicoret Tak Cair Tahap 2, Cek Namamu di Link Ini".

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.

Baca Juga: Tak Hanya Gugur sebagai Penerima BSU Tahap II, Pekerja Ini Juga Harus Kembalikan Dana ke Kas Negara!

Berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji:

1. Kunjungi website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2.Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website

3. Pilih "Daftar Sekarang"

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah