Tak Hanya Gugur sebagai Penerima BSU Tahap II, Pekerja Ini Juga Harus Kembalikan Dana ke Kas Negara!

- 8 November 2020, 07:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan. //BPJS

SEPUTAR LAMPUNG - Adanya pekerja bergaji di atas RP5 juta yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji membuat Kemnaker melakukan terobosan baru dalam proses pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Dalam proses pencairan BSU tahap II kali ini, Kemnaker berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada sejumlah rekomendasi KPK yang akan dilakukan oleh Kemnaker. 

Salah satunya melakukan sinkronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Joe Biden Presiden, Harga Emas Berpotensi Melonjak Hingga Rp2 Juta per Gram

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Sinkronisasi data tersebut akan membantu validasi data sehingga hanya pekerja yang memenuhi syarat yang akan menerima BLT Subsidi Upah tahap II.

Sebagaimana teruang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni:

Baca Juga: Buaya dan Serigala Ternyata Makhluk Setia, Ini 6 Hewan yang Tak Mau Mendua

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah