4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.
Baca Juga: Joe Biden Presiden, Harga Emas Berpotensi Melonjak Hingga Rp2 Juta per Gram
5. Selanjutnya klik "daftar sekarang"
6. Tunggu kode OTP yang akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
7. Aktifkan akun dengan memasukan kode OTP.
8. Setelah itu buka kembali laman kemnaker.go.id dan login menggunakan akun yang telah berhasil didaftarkan.
9. Lengkapi profil meliputi foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili.
10. Setelah berhasil, kunjungi profil.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)