Berani Beda, Gubernur ini Putuskan UMP di Provinsinya Naik 2 Persen Per 1 januari 2021

- 1 November 2020, 11:25 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. /Humas Pemprov Sulsel

SEPUTAR LAMPUNG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP menjadi salah satu yang sangat ditunggu oleh pekerja.

Kenaikan upah ini diharapkan akan berimbas positif pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Namun, pandemi Covid-19 yang telah memukul dunia usaha, membuat Menteri Ketenagakerjaan menyarankan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian lagi dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Artinya, UMP tahun 2021 akan sama dengan UMP tahun 2020. Ketetapan ini memunculkan banyak protes dari kalangan pekerja yang menganggap pemerintah tidak peka.

Baca Juga: TERBARU! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2021, dan UMP di Provinsi Lain se-Indonesia

Rupanya, ada pemerintah daerah yang melakukan penyesuaian upah. Salah satunya dilakukan oleh HM Nurdin Abdullah, gubernur Sulawesi Selatan.

DIberitakan sebelumnya oleh Mantrasukabumi.com dalam artikel "HM Nurdin Abdullah Putuskan untuk Naikkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar 2 Persen pada 1 Januari 2021", HM Nurdin Abdullah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan ( Sulsel) sebesar 2% mulai pada 1 Januari 2021 mendatang.

UMP Sulawesi Selatan akan naik sebesar 2% pada 1 Januari mendatang. Meski menteri ketenagakerjaan menyarankan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian lagi dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2020, Sejarah Singkat dan Download Logo Format PNG

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah