AWAS! Akun BPJS Kesehatan Dibekukan Mulai 1 November 2020, Lakukan Hal ini agar Tetap Bisa Digunakan

- 1 November 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

SEPUTAR LAMPUNG - Per hari ini, 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan cleansing data.

Ini dilakukan untuk meningkatkan keakurasian data peserta BPJS Kesehatan yang jumlahnya terus bertambah.

Agar lebih mudah, cleansing data dilakukan dengan membekukan data bagi peserta yang bermasalah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Peserta BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kelengkapan data bisa saja kaget karena mendapati akun kepesertaan mereka tidak aktif per hari ini.

Baca Juga: Resmi Dibuka hari ini, Berikut 9 Syarat yang Harus Diperhatikan Jemaah Internasional yang Akan Umroh

Pemeriksaan kelengkapan data dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS dilakukan BPJS.

Pada Minggu, 1 November 2020 peserta yang belum lengkap datanya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Badan itu pun akan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah