2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Praktis! Anakan Aglonema Ternyata Bisa Diperbanyak Tanpa Akar, Cukup Potong Batangnya
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Berita DIY dalam artikel "Cara Buat SKU, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS dan Cek eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP", adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.