WAJIB Ada untuk Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU

- 30 Oktober 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Praktis! Anakan Aglonema Ternyata Bisa Diperbanyak Tanpa Akar, Cukup Potong Batangnya

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Berita DIY dalam artikel "Cara Buat SKU, Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS dan Cek eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP", adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x