SEPUTAR LAMPUNG - Pelaku UMKM adalah bagian dari masyarakat yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Banyak yang usahanya merugi hingga terpaksa gulung tikar.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah memasukkan kelompok ini sebagai salah satu prioritas yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satunya melalui BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diselenggarakan dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, 9 juta UMKM telah menerima BLT BPUM.
Lalu sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM akan mendapatkan BLT BPUM Gelombang Kedua sebesar Rp 2,4 juta. Sehingga total ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 akan Segera Ditransfer, Cek di Sini Jika Termin Pertama Belum Cair
Penutupan pendaftaran BPUM UMKM gelombang 2 dilakukan pada akhir November 2020. Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.
Jika sebelumnya pendaftaran bantuan ini bisa dilakukan secara online, kini offline kecuali beberapa daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi dan antrian yang mengular sehingga dilakukan kebijakan khusus.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bermodalkan Iuran Rp1000 per Hari, Warga Desa Eks Transmigrasi Ini Bangun Masjid Senilai Rp8 Miliar