Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta Dianggap Pinjaman dan Harus Dikembalikan? Ini Penjelasan Resmi dari BRI

- 30 Oktober 2020, 02:12 WIB
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.*
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.* /pixabay

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ternyata BLT Ini Hanya untuk Golongan Ini Saja!

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku UMKM adalah WNI

3. Punya NIK

4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah