Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta Dianggap Pinjaman dan Harus Dikembalikan? Ini Penjelasan Resmi dari BRI

- 30 Oktober 2020, 02:12 WIB
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.*
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.* /pixabay

ttd
Bank BRI

Sontak, kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

Baca Juga: TERBARU! Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Kotamu di Sini

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut sebagaimana diberitakan oleh Portalsulut.com sebelumnya dalam artikel "Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?", Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Dan bantuan BPUM hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan sifat bantuan adalah sebagai hibah, bukan pinjaman.

Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah