Hati-hati, Insentif Prakerja Gelombang 10 akan Hangus Jika Anda Tak Melakukan Ini Hingga 31 Oktober!

- 29 Oktober 2020, 08:42 WIB
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja /Tiwtter.com/@Prakerjagoid

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda peserta program kartu Prakerja gelombang 10, jangan sampai akun kepesertaan diblokir hanya karena tidak melakukan ini.

Sebagaimana diketahui, dana insentif kartu Prakerja hanya akan cair apabila peserta telah mengambil dan mengikuti serta memberi rating pada pelatihan.

Karena itu, bagi peserta kartu Prakerja gelombang 10 yang sampai hari ini belum juga mengambil pelatihan, jangan sampai melewati tenggat waktu yang diberikan yakni Minggu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Awas PRANK! Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah, Cek Faktanya di Sini

Ini sejalan dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut penerima belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan insentif dijamin tidak akan cair.

Diberitakan sebelum oleh Mantrasukabumi.com dalam artikel "Jangan Sampai Lewat, Pendaftaran Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 10 Ditutup 31 Oktober", batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Mengenal 6 Tradisi Unik Maulid Nabi Muhammad SAW di Berbagai Negara, dari Amerika hingga Afrika

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pelatihan pertama Kartu Prakerja ini bisa dicek di laman resmi www.prakerja.go.id/faq.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x