SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat ditutup sementara, akhirnya pemerintah Arab Saudi kembali mengijinkan jamaah internasional untuk kembali melakukan ibadah umroh di tanah suci per 1 November 2020.
Hal ini tentu disambut gembira oleh jamaah yang gagal berangkat saat pandemi mulai merebak. Kerinduan akan baitullah akan segera terobati.
Namun, karena pandemi Covid-19 belum benar-benar teratasi, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jamaah untuk bisa berangkat umroh ke tanah suci.
Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Arab saudi memberlakukan syarat kriteria usia 18 sampai 50 tahun.
Baca Juga: Diumumkan Besok! Begini Cara Mengecek Hasil Seleksi CPNS pada 30 Oktober 2020
Kebijakan ini membuat puluhan ribu jemaah umrah asal Indonesia dipastikan tidak dapat diberangkatkan mulai 1 November 2020.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemeterian Agama Arfi Hatim sebagaimana diberitakan oleh Galamedia.com sebelumnya dalam artikel "Ada Syarat Kriteria Umur, Puluhan Ribu Jemaah Umrah Indonesia Gagal Berangkat", mengatakan total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan sehingga tertunda keberangkatannya.
“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.
Baca Juga: Ganjar Hampir Kalahkan Prabowo, Elektabilitas Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Justru Melorot