PRAKTIS! Cukup Unduh Aplikasi Ini, Bisa Cek Daftar Penerima Bansos hingga Banpres

- 28 Oktober 2020, 07:25 WIB
Aplikasi Siks Dataku.
Aplikasi Siks Dataku. /

SEPUTAR LAMPUNG - Penggunaan smartphone memberi banyak kemudahan bagi masyarakat terutama di masa pandemi seperti sekarang.

Beragam kemudahan termasuk dalam mengakses informasi terkini dapat dengan mudah dilakukan dengan ujung jari pada smartphone yang terhubung dengan internet.

Termasuk kemudahan untuk mengakses informasi dan mengecek daftar penerima bantuan dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui, sejumlah bantuan pemerintah di masa pandemi banyak yang bisa diakses bahkan mendaftar secara online. Termasuk Bantuan Presiden atau dikenal juga dengan Banpres.

Baca Juga: Bansos PKH dan Non PKH Belum Cair? Lapor ke Email dan Nomor WA ini Segera!

Untuk melakukan pengecekan daftar penerima bansos tersebut, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Dilansir dari Semarangku, Mensos Juliari menyatakan bahwa pemerintah memiliki perlindungan sosial, identifikasi, dan pemilihan penerima manfaat, pembayaran serta untuk memantau program melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Pemerintah memiliki sistem perlindungan sosial, identifikasi dan pemilihan penerima manfaat, pembayaran serta memantau program melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ” ujar Mensos Juliari sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemensos dan diberitakan dalam artikel "Berikut Daftar Lengkap Aplikasi untuk Cek Penerima Bansos hingga Banpres, Segera Unduh".

Baca Juga: Tak Perlu Capek Antre, Cukup Klik eform.bri.co.id untuk Memastikan Terdaftar sebagai Penerima BPUM!

Melalui aplikasi Siks Dataku, masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagaimana penerima bantuan Kemensos atau tidak. Berikut cara mendowloadnya:

  1. Unduh aplikasi Siks Dataku Kementerian Sosial, bisa dilakukan di playstore atau sejenisnya lalu bukalah aplikasi tersebut
  2. Muncul tampilan pencarian data penerima bantuan sosial tunai (BST).
  3. Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.
  5. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.
  6. Klik tombol pencarian dan tunggu informasi yang keluar.

Baca Juga: Ada Prakerja dan PKH, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang pada 2021, Siapkan Diri dari Sekarang!

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial, penerima bantuan dapat segera mencairkannya.

“Ada tantangan tidak hanya dari keakuratan penerima, tetapi menghindari tumpang tindih dalam pencairan bantuan sosial tersebut, ” tandas Mensos Juliari.

Aplikasi DTKS berfungsi sebagai bank data lengkap berisi status sosial ekonomi warga dan divalidasi secara teratur sehingga pemerintah memiliki informasi valid terkait penerima yang berhak.***(Bakrisal Rospa/Semarangku)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x