SEPUTAR LAMPUNG - Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Banyak usaha yang bangkrut dan gulung tikar.
Karena itulah, pelaku UKM menjadi salah satu segmen masyarakat yang diprioritaskan masuk dalam daftar penerima program bantuan pemerintah.
Salah satunya melalui Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Untuk menyalurkan bantuan ini, salah satu mitra pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk BRI.
Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM melalui program bantuan ini sebesar Rp2,4 juta. Sebanyak Rp21,861 triliun atau sekitar 99,41 persen dari total bantuan telah disalurkan.
Baca Juga: Nestapa Timor Leste Setelah Merdeka: Masuk Daftar Negara Miskin, Minyak dan Gas Alam Hampir Habis
Karena itulah, antrean di BRI akhir-akhir ini mengular karena banyak masyarakat yang akan mencairkan dana bantuannya.
Bagi Anda yang ingin lebih praktis untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima BPUM, bisa mengeceknya melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Untuk mengecek status Anda dalam program tersebut cukup menggunakan nomor KTP.
Sebelumnya Anda harus memastikan bahwa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BPUM. Sejumlah syarat tersebut adalah sebagai berikut: