Tak Perlu Antre! Ini Link Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta

- 27 Oktober 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Kemiskinan: Jumlah Orang Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 238 Ribu Orang
Ilustrasi Kemiskinan: Jumlah Orang Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 238 Ribu Orang /Pixabay - Frantisek Krejci/

2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil)

3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan banguanan dengan NJOP diatas 1 Milyar rupiah

4. Sumber air minum utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Dikenal Kaya Nutrisi, 4 Jenis Sayuran dan Buah Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab Asam Urat

Sementara itu, dasar hukum pendataan pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu ini mengacu pada Pergub nomor 17 tahun 2019 tentang pengelolaan data fakir miskin dan orang tidak mampu dan instruksi sekretaris daerah nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu.

Bagi Anda warga Jakarta yang ingin daftar fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTK) dapat mengakses link berkut ini;

link pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM): https://fmotp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x