2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil)
3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan banguanan dengan NJOP diatas 1 Milyar rupiah
4. Sumber air minum utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Dikenal Kaya Nutrisi, 4 Jenis Sayuran dan Buah Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab Asam Urat
Sementara itu, dasar hukum pendataan pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu ini mengacu pada Pergub nomor 17 tahun 2019 tentang pengelolaan data fakir miskin dan orang tidak mampu dan instruksi sekretaris daerah nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu.
Bagi Anda warga Jakarta yang ingin daftar fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTK) dapat mengakses link berkut ini;
link pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM): https://fmotp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)