PPDB SMA Lampung 2024: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Kuota Jalur Afirmasi SMA di Bandar Lampung

- 19 Juni 2024, 07:10 WIB
PPDB SMA Lampung 2024: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Kuota Jalur Afirmasi SMA di Bandar Lampung
PPDB SMA Lampung 2024: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Kuota Jalur Afirmasi SMA di Bandar Lampung /dzikri abdi setia/seputar lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SMA di Lampung mulai dibuka hari ini, Rabu, 19 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024 mendatang.

Ada 4 jalur untuk mendaftar pada PPDB SMA Lampung 2024 yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua (PTO).

Pendaftaran melalui jalur afirmasi dimulai terlebih dahulu pada hari ini 19 Juni hingga 20 Juni 2024 dan diumumkan pada 22 Juni 2024.

Kemudian dilanjutkan pendaftaran jalur zonasi, prestasi, dan PTO pada 21-24 Juni 2024 dan diumumkan pada 29 Juni 2024.

Proses pendaftaran PPDB SMA Lampung 2024 dilakukan secara online di laman lampung.siap-ppdb.com.

Baca Juga: Prediksi Line Up dan Skor Kroasia vs Albania di EURO 2024 Malam Ini, Lengkap Link Live Streaming!

Persyaratan PPDB 2024 SMA Negeri di Lampung

Mengacu pada persyaratan PPDB SMA pada tahun-tahub sebelumnya, berikut syarat yang diperlukan:

Syarat Umum Semua Jalur

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;

  2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024;

  3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
    Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;

  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000.

Syarat Khusus Jalur Afirmasi

Melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

  • Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Jambret Handphone yang Buron Selama Empat Tahun

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah