- Ketua: 1.500.000 per bulan
- Anggota: 1.300.000 per bulan
- Sekretaris: 1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000 per bulan
Selain gaji, anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 akan memperoleh biaya perlindungan atau santunan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan rincian.
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
- Santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang,
- Luka berat Rp16.500.000 per orang,
- Luka sedang Rp8.250.000 per orang.
- Serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.
Jadi seluruh putra-putri terbaik bangs silahkan mulai mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 mulai hari ini. ***