Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka, Segini Besaran Gajinya! PPK dan PPS Pemilu 2024 Boleh Ikut?

- 23 April 2024, 19:04 WIB
Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 telah dibuka.
Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 telah dibuka. /Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (Suara) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pembukaan pendaftaran anggota PPK dan PPS ini serentak dimulai hari ini, Selasa, 23 April 2024 hingga 29 April 2024 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Anggota PPK yang dibutuhkan pada tiap kecamatan adalah 5 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. 

Baca Juga: Kenapa 24 April Diperingati sebagai Hari Solidaritas Asia-Afrika? Ketahui Sejarah dan Download Twibbonnya

Sementara anggota PPS di tiap desa/kelurahan terdiri dari 3 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Timeline Pendaftaran Anggota PPK

Pendaftaran anggota PPK akan berlangsung dari bulan April hingga Mei 2024 dengan timeline sebagai berikut:

  • 23-27 April 2024 : Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK
  • 23-29 April 2024 : Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK
  • 30 April - 2 Mei 2024 : Perpanjangan Pendaftaran calon anggota PPK
  • 24 April - 3 Mei 2024 : Penelitian administrasi calon anggota PPK
  • 04-05 Mei 2024 : Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
  • 06 - 08 Mei 2024 : Seleksi tertulis calon anggota PPK
  • 09-10 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
  • 04-10 Mei 2024 : Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon calon anggota PPK
  • 04-10 Mei 2024 : Wawancara calon anggota PPK
  • 14-15 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
  • 15 Mei 2024 : Penetapan calon anggota PPK
  • 16 Mei 2024 : Pelantikan anggota PPK

Sementara untuk pendaftaran PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.

Baca Juga: Praktis! Ini Syarat dan Cara Buka Rekening BCA tanpa Harus ke Bank

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 terbuka bagi semua orang termasuk PPK dan PPS pada Pemilu 2024 lalu.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati dikutip dari laman Dinkominfo Kabupaten Demak mengatakan dirinya mengundang anggota PPK dari Pemilu 2024 yang memiliki catatan kinerja baik untuk mendaftar kembali.

"Ini adalah kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik untuk terus berkontribusi pada proses demokrasi di kabupaten kita," ujarnya.

Cara Daftar Anggota PPK Pilkada 2024

Mekanisme pendaftaran anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 sama dengan Pemilu 2024, sebagai berikut:

  • Pelamar mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di laman SIAKBA KPU.
  • Pilih login, bagi yang belum punya akun sebelumnya harus mendaftar terlebih dahulu.
  • Pilih daftar, kemudian pilih Badan Ad Hoc dan pilih posisi yang akan dilamar : PPK/PPS
  • Pelamar kemudian diminta mengisi beberapa data, dan formulir yang sudah disediakan templatenya oleh KPU.

Baca Juga: Tes SKD CPNS dan PPPK Bakal Digelar Juni 2024, Ini Cara Mudah Daftar Online di SSCASN BKN

Sementara syarat umum untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK adalah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • berusia minimal 17 tahun,
  • setia pada Pancasila dan dasar negara,
  • memiliki ijazah minimal SMA,
  • mempunyai identitas diri (KTP/KK/BPJS Kesehatan/NPWP),
  • tidak menjadi bagian anggota partai politik,
  • sehat jasmani dan rohani,
  • tidak memiliki riwayat hukum

Setelah mendaftar, akan ada seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT), tanggapan dan masukan masyarakat, dan wawancara.

 

Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Pilkada 2024 akan memperoleh 

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: 2.500.000 per bulan
  • Anggota: 2.200.000 per bulan
  • Sekretaris: 1.850.000 per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: 1.500.000 per bulan
  • Anggota: 1.300.000 per bulan
  • Sekretaris: 1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000 per bulan

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Beasiswa LPDP Telkom University Tahap 2, Persiapkan Berkas Ini dari Sekarang

Selain gaji, anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 akan memperoleh  biaya perlindungan atau santunan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, dengan rincian.

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang,
  • Luka berat Rp16.500.000 per orang,
  • Luka sedang Rp8.250.000 per orang.
  • Serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

Jadi seluruh putra-putri terbaik bangs silahkan mulai mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 mulai hari ini. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah