Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka, Segini Besaran Gajinya! PPK dan PPS Pemilu 2024 Boleh Ikut?

- 23 April 2024, 19:04 WIB
Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 telah dibuka.
Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 telah dibuka. /Freepik

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati dikutip dari laman Dinkominfo Kabupaten Demak mengatakan dirinya mengundang anggota PPK dari Pemilu 2024 yang memiliki catatan kinerja baik untuk mendaftar kembali.

"Ini adalah kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik untuk terus berkontribusi pada proses demokrasi di kabupaten kita," ujarnya.

Cara Daftar Anggota PPK Pilkada 2024

Mekanisme pendaftaran anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 sama dengan Pemilu 2024, sebagai berikut:

  • Pelamar mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di laman SIAKBA KPU.
  • Pilih login, bagi yang belum punya akun sebelumnya harus mendaftar terlebih dahulu.
  • Pilih daftar, kemudian pilih Badan Ad Hoc dan pilih posisi yang akan dilamar : PPK/PPS
  • Pelamar kemudian diminta mengisi beberapa data, dan formulir yang sudah disediakan templatenya oleh KPU.

Baca Juga: Tes SKD CPNS dan PPPK Bakal Digelar Juni 2024, Ini Cara Mudah Daftar Online di SSCASN BKN

Sementara syarat umum untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK adalah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • berusia minimal 17 tahun,
  • setia pada Pancasila dan dasar negara,
  • memiliki ijazah minimal SMA,
  • mempunyai identitas diri (KTP/KK/BPJS Kesehatan/NPWP),
  • tidak menjadi bagian anggota partai politik,
  • sehat jasmani dan rohani,
  • tidak memiliki riwayat hukum

Setelah mendaftar, akan ada seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT), tanggapan dan masukan masyarakat, dan wawancara.

 

Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Pilkada 2024 akan memperoleh 

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: 2.500.000 per bulan
  • Anggota: 2.200.000 per bulan
  • Sekretaris: 1.850.000 per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah