SEPUTARLAMPUNG.COM - Seluruh rakyat Indonesia jangan sampai menyesal!
Pemerintah telah memberlakukan pembelian gas elpiji (LPG) 3 kg atau sering disebut sebagai gas melon hanya bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri.
Di mana masyarakat yang memiliki gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan NIK KTP mereka untuk bisa membeli gas melon ke depan.
Pendaftarannya sendiri akan berakhir pada 31 Mei 2024. Jadi masih ada waktu sekitar satu setengah bulan bagi masyarakat Indonesia agar tetap bisa membeli gas LPG 3 kg.
Dilansir dari Antara, hingga akhir 2023, baru ada 31,5 juta NIK rakyat Indonesia yang mendaftarkan diri untuk bisa membeli gas LPG 3 kg.
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM kemudian memperpanjang pendaftaran hingga 31 Mei 2024.
Adapun kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Di mana beleid itu mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg di antaranya adalah para rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.