SEPUTARLAMPUNG.COM – Kebijakan terkait baju adat sebagai seragam sekolah di jenjang SD hingga SMA, kini tengah ramai diperbincangkan.
Apalagi, sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan kebijakan soal baju adat untuk seragam pelajar pada tahun ajaran baru mendatang.
Informasi mengenai kebijakan tersebut kini bahkan menjadi trending di pencarian Google Indonesia dengan kata kunci ‘Baju adat’ yang telah menembus lebih dari 2 ribu penelusuran pada 19 April 2024.
Lantas, bagaimana aturan soal baju adat sebagai seragam sekolah di jenjang SD-SMA? Simak informasi selengkapnya, di bawah ini.
Sebenarnya, kebijakan terkait baju adat atau pakaian khas daerah yang ditetapkan sebagai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA, telah diresmikan sejak tahun 2022 lalu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
Disebutkan dalam Pasal 3, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara itu tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.