SEPUTARLAMPUNG.COM – Proses pendaftaran Kartu Prakerja 2024 gelombang 66 terakhir adalah besok, Senin, 22 April 2024. Mengapa saat pendaftaran tidak bisa gabung gelombang berjalan? Simak beberapa alasan berikut ini.
Kartu Prakerja 2024 adalah program peningkatan kompetensi bukan program bantuan sosial, sehingga kini semua penerima bansos pun bisa mendaftar jadi peserta Kartu Prakerja selama memenuhi persyaratannya.
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja 2024, yang Anda butuhkan adalah menyiapkan data KK dan KTP aktif sesuai dengan data di Dukcapil.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Daftar melalui situs resmi https://www.prakerja.go.id. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan mengikuti petunjuk yang muncul di laman tersebut. Setelah berhasil, baru masuk kembali ke situs resminya dan memulai sesi pendaftaran.
- Klik tombol "Daftar Sekarang" pada halaman utama.
- Isi formulir pendaftaran dengan benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan rekening bank/e-wallet
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Setelah semua proses selesai, tunggu informasi pengumuman lolos seleksi dengan cara cek berkala di dashboard akun Kartu Prakerja atau Instagram @prakerja.go.id.
Lantas, mengapa ada pendaftar yang tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja?
Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, ada beberapa hal yang membuat Anda tidak bisa gabung gelombang, yakni:
- Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
- Berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun
- Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun
- Sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah)
- Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).