Daftar Kartu Prakerja 2024 Terakhir Besok, tapi Tak Bisa Gabung Gelombang 66, Mengapa? Cek Alasan Berikut Ini

- 21 April 2024, 13:25 WIB
Mengapa saya tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja 2024? Simak alasan berikut ini.
Mengapa saya tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja 2024? Simak alasan berikut ini. /prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Proses pendaftaran Kartu Prakerja 2024 gelombang 66 terakhir adalah besok, Senin, 22 April 2024. Mengapa saat pendaftaran tidak bisa gabung gelombang berjalan? Simak beberapa alasan berikut ini.

Kartu Prakerja 2024 adalah program peningkatan kompetensi bukan program bantuan sosial, sehingga kini semua penerima bansos pun bisa mendaftar jadi peserta Kartu Prakerja selama memenuhi persyaratannya.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja 2024, yang Anda butuhkan adalah menyiapkan data KK dan KTP aktif sesuai dengan data di Dukcapil.

Baca Juga: Tidak Pernah Sakit tapi Harus Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Periksakan 4 Hal Ini agar Tidak Merasa Percuma

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Daftar melalui situs resmi https://www.prakerja.go.id. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan mengikuti petunjuk yang muncul di laman tersebut. Setelah berhasil, baru masuk kembali ke situs resminya dan memulai sesi pendaftaran.
  2. Klik tombol "Daftar Sekarang" pada halaman utama.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan benar.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan rekening bank/e-wallet
  5. Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran.
  6. Setelah semua proses selesai, tunggu informasi pengumuman lolos seleksi dengan cara cek berkala di dashboard akun Kartu Prakerja atau Instagram @prakerja.go.id.

Lantas, mengapa ada pendaftar yang tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja?

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, ada beberapa hal yang membuat Anda tidak bisa gabung gelombang, yakni:

Baca Juga: Ada Dana Rp7,83 Triliun yang Bakal Cair ke 8,57 Juta Siswa SD-SMK pada 2024, Cek NISN Penerimanya di LINK INI

  1. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
  2. Berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun
  3. Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun
  4. Sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah)
  5. Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
  • Pejabat Negara;
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Aparatur Sipil Negara;
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala Desa dan perangkat desa; dan
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka, Pastikan KK Anda Tak Masuk Kategori Ini, Cek Cara Daftar yang Benar

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x