Pilkada 2024 Serentak se-Indonesia Tanggal Berapa? Ini Satu-satunya Provinsi yang Tak Ikut Pilgub

- 21 April 2024, 17:29 WIB
Kapan jadwal Pilkada 2024 serentak se-Indonesia? Inilah satu-satunya provinsi yang tidak akan ikut dalam pemilihan gubernur (Pilgub).
Kapan jadwal Pilkada 2024 serentak se-Indonesia? Inilah satu-satunya provinsi yang tidak akan ikut dalam pemilihan gubernur (Pilgub). /Instagram @bawasluri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak se-Indonesia akan segara dimulai. Inilah satu-satunya provinsi yang tidak akan ikut dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Pilkada 2024 serentak di seluruh provinsi Indonesia terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

Adapun penyelenggaraannya Pilkada 2024 ini telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2024 Terakhir Besok, tapi Tak Bisa Gabung Gelombang 66, Mengapa? Cek Alasan Berikut Ini

Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Pilkada 2024 atau pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Berikut beberapa jadwal penting Pilkada 2024:

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan mulai 17 April 2024 - 5 November 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon): 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran Paslon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024.
  • Penetapan Paslon: 22 September 2024 - 22 September 2024.
  • Kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024.
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca Juga: Jogja Punya Gudeg, Palembang Punya Pempek, Lampung Punya Apa? Yuk Cari Tahu di Sini

Dalam Pilgub 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ikut dalam pemilihan Gubernur, karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dinyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup).

Dengan begitu, hanya 37 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilgub 2024 serentak, yakni mulai dari Pemilihan Gubernur Aceh hingga Papua.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x