Untuk bisa mencairkan dana PIP 2024, peserta wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan identitas penerima sah dana bantuan pendidikan ini.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Sementara untuk peserta didik di Provinsi Aceh dapat mencairkan dana PIP 2024 melalui BSI.
Selanjutnya, untuk tahu apakah Anda jadi penerima PIP 2024 atau tidak, bisa dilakukan dengan cara nmengecek nama penerima secara online melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/.
Di laman tersebut, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang telah tersedia.
Langkah selanjutnya adalah memasukkan hasil penghitungan yang muncul, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Demikianlah informasi mengenai dana dengan nominal mulai Rp450 ibu hingga Rp1,8 juta dari Pemerintah Indonesia, yang siap cair di BRI, BNI, dan BSI pada 2024, lengkap cara cek penerima PIP 2024.***