PKH dan BPNT 2024 Sudah Cair di 3 Daerah, KPM dengan 17 Masalah Ini Tak Dapat Bansos Meski Keluarga Miskin

- 20 Februari 2024, 17:00 WIB
 PKH dan BPNT 2024 telah mulai cair bertahap. Sayangnya KPM dengan 17 masalah berikut ini dipastikan tidak bisa menerima bansos yang pencairannya dilakukan melalui transfer Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
PKH dan BPNT 2024 telah mulai cair bertahap. Sayangnya KPM dengan 17 masalah berikut ini dipastikan tidak bisa menerima bansos yang pencairannya dilakukan melalui transfer Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – PKH dan BPNT 2024 sudah cair bertahap baik yang masuk melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Inilah 3 daerah yang sudah resmi cair. Maaf, KPM dengan 17 masalah ini tidak bisa menerima bansos meski statusnya keluarga miskin.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS dan telah muncul perintah bayar di SIKS-NG dari Kementerian Sosial (Kemensos), bisa mencairkan bansos sesuai tempat yang ditetapkan.

KPM yang memiliki KKS dapat mencairkan bansos PKH dan BPNT 2024 melalui tarik tunai di salah satu Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI bagi penerima di wilayah Aceh.

Baca Juga: Apakah Daftar KIP Kuliah 2024 Wajib Ranking atau Berprestasi? Simak Cara Daftar untuk Dapat BLT Pendidikan

Sementara bagi KPM yang tidak punya rekening bank, maka akan menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia yang berisi jadwal pengambilan bansos PKH dan BPNT 2024.

Melansir informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, PKH dan BPNT telah cair di 3 wilayah yang ada di Kabupaten Banyuwangi, yakni Kecamatan Licin, Kecamatabn Glagah, dan Kecamatan Kabat.

Sayangnya, jika Anda mengalami satu dari 17 masalah berikut, maka dipastikan tidak bisa menerima dana PKH dan BPNT 2024, yakni:

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT Online untuk Dapat BLT Kemensos hingga Rp3 Juta, Bansos Cair Hanya di Dua Lokasi

  1. NIK/Nomor KK tidak valid Ditjen Dukcapil
  2. Data dapodik tidak terindikasi di sistem
  3. Data lansia terindikasi belum melakukan perekaman e-KTP di catatan sipil.
  4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM. Misalnya nama pengurus anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.
  5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.
  6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online (pinjol) ataupun bank biasa.
  7. Komponen belum masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.
  8. Siswa terindikasi sudah mencapai usia lebih dari 20 tahun.
  9. Komponen disabilitas belum terindikasi pada DTKS.
  10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS
  11. Pengurus meninggal dunia saat peng-update-an data ketikaa no KK berubah.
  12. NIK KPM berubah di sistem.
  13. Nama pengurus berbeda dengan di buku tabungan.
  14. Terindikasi sekolah anak termasuk sekolah elit
  15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
  16. Permasalahan lainnya.
  17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH

Baca Juga: 5 Penyebab Siswa Tidak Dapat PIP 2024, Bantuan Tidak Otomatis Cair meski Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos.go.id YouTube Diary Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x