Hoaks atau Fakta: Ikuti Imbauan Kemnaker, Gojek Bagikan THR kepada Para Ojol Sebesar Rp1,2 Juta-Rp1,8 Juta?

- 29 Maret 2024, 09:35 WIB
Benarkah GoTo bagi-bagi THR hingga Rp1,8 juta untuk mitra Ojol?
Benarkah GoTo bagi-bagi THR hingga Rp1,8 juta untuk mitra Ojol? /Afif Ramdhasuma/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Viral sebuah ungguhan di platform media sosial Facebook (FB) yang menyatakan bahwa perusahaan jasa Gojek Tokopedia (GoTo) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online (Ojol), benarkah?

Seperti diketahui, isu pemberian THR kepada Ojol awalnya muncul karena imbauan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat jumpa pers mengenai Surat Edaran pemberian THR 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan.

Penting diketahui narasi unggahan Facebook yang menyebutkan bahwa GoTo memberikan THR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibuka Mei, Simak Cara Daftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 di Sini

“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) No. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 2 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut: 

1. Mitra sampingan sebesar Rp1.200.000,. 

2. Mitra full time sebesar Rp1.800.000,. 

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia."

Baca Juga: 30 Maret Peringati Apa? Ada 2 Momen yang Dirayakan Hari Ini, Salah Satunya World Bipolar Day

Lalu benarkah Ojol mendapatkan THR dari GoTo?

Penting dipahami, PP Nomor 14 Tahun 2024 yang disebutkan dalam narasi tersebut tidak ada kolerasinya dengan SE Menaker terkait pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

PP Nomor 14 Tahun 2024 berisikan aturan mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: DPR Kemnaker ANTARA BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x