Sedangkan aturan pemberian THR bagi pekerja/buruh diperusahaan diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun menurut ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan kerja antara Ojol dengan perusahaan GoTo adalah hubungan kemitraan.
Hubungan kemitraan tidak termasuk bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT/Karyawan Kontrak), PKWTT (Karyawan Tetap), dan hubungan kerja dengan perjanjian lepas (Freelancer), dan sebagainya.
Baca Juga: Waspada, Ini Titik Rawan Macet dan Kecelakaan di Lampung saat Mudik Lebaran 2024
Selain itu, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu, Indah telah menyatakan bahwa imbauan pemberian THR terhadap mitra Ojol yang sempat dia singgung itu hanya berupa imbauan, bukan kewajiban.
"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib," tegas Indah seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 29 Maret 2024.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa narasi Facebook yang menyebutkan Ojol akan mendapatkan THR sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta adalah Hoaks.***