SEPUTARLAMPUNG.COM - Dalam rangka membantu keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak PNS yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan kerja, pemerintah melalui PT Taspen menyediakan beasiswa.
Beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia ini diberikan untuk jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Di mana, anak-anak PNS atau ASN bisa mendapatkan bantuan beasiswa hingga Rp80 juta bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut sejumlah ketentuan agar anak PNS bisa mendapatkan bantuan beasiswa dari PT Taspen ketika orang tuanya yang merupakan PNS aktif meninggal dunia karena kevelakaan kerja:
- Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
- Berusia paling tinggi 25 tahun
- Belum pernah menikah
- Belum bekerja
Besaran beasiswa yang diberikan pada anak PNS yang meninggal dunia besarannya berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya:
- Bbelum masuk usia sekolah hingga sekolah dasar (SD) mendapat bantuan beasiswa Rp45 juta
- Duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama (SMP) mendapat bantuan beasiswa Rp35 juta
- Jenjang sekolah lanjutan tingkat atas (SMA) mendapat bantuan beasiswa Rp25 juta
- Pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat mendapat bantuan beasiswa Rp15 juta
Dengan ketentuan di atas, bantuan beasiswa senilai Rp80 juta akan didapat oleh dua ahli waris PNS di mana satu anak sekolah di jenjang SD dan satu anak lagi yang tengah menempuh pendidikan SMP.
Berikut ini sejumlah ketentuan umum lainnya yang juga perlu diketahui dalam pemberian beasiswa PT Taspen untuk anak-anak PNS yang meninggal dunia :