3. Tunjangan pangan
Tunjangan pangan Pensiunan PNS yang diberikan setiap bulan adalah berupa beras 10kg. Apabila tunjangan ini diuangkan, maka besarannya adalah sebesar Rp72.420.
4. Tambahan penghasilan
Untuk ketentuan besaran tambahan penghasilan adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah jadwal resmi pencairan atau pembayaran THR Pensiunan PNS, yang akan dibayarkan pada 22 Maret 2024 melalui perbankan/kantor pos, lengkap dengan rincian besaran THR pensiunan PNS.***