Adapun THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam beleid yang sama juga diatur tentang pemberian THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Di mana guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja jika:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: 15 Latihan Soal PTS Matematika Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***