Pendaftar KJMU juga wajib menyertakan surat pernyataan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau aset berupa tanah dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000.000, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Kemudian, pendaftar KJMU tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Penerima KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.***