Beasiswa KJMU Tahap 1 2023 Telah Cair, Dana Hangus jika Cuti Akademik? Ini 8 Hal yang Membuat Bantuan Dicabut

- 12 Juni 2023, 14:35 WIB
Dana beasiswa KJMU tahap 1 2023 telah cair. Apakah bantuan hangis jika mahasiswa cuti akademik? Ini 8 hal yang sebabkan bantuan dicabut.
Dana beasiswa KJMU tahap 1 2023 telah cair. Apakah bantuan hangis jika mahasiswa cuti akademik? Ini 8 hal yang sebabkan bantuan dicabut. /instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana beasiswa pendidkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 2023 telah cair sejak 30 Mei 2023. Namun 8 hal ini bisa membuat dana bantuan dicabut. Apakah termasuk jika mahasiswa cuti akademik?

Sebagai informasi, beasiswa pendidikan KJMU tahap 1 2023 diberikan kepada mahasiwa di PTN dan PTS dengan kategori berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik yang bagus.

Jika mahasiswa dinyatakan jadi penerima dana beasiswa pendidikan KJMU tahap 2023, maka akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dengan total hingga Rp9 juta per semester, yang dibagikan per bulan sebesar Rp1,5 juta.

Bagaimana nasib dana bantuan beasiswa pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini, jika dalam satu kondisi, mahasiswa penerima KJMU cuti akademik?

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juni Sudah Cair di Bank DKI, Mengapa Data Tak Ditemukan di kjp.jakarta.go.id?

Pihak penyelenggara telah menetapkan aturan soal penerima dana beasiswa KJMU, termasuk sebab yang bisa membatalkan penerimaan dana bantuan.

Mengutip dai laman resmi kjp.jakarta.go.id, setidaknya ada 8 hal yang bisa menyebabkan dana beasiswa KJMU tahap 1 2023 dicabut dari penerimanya.

Berikut hal yang membuat dana KJMU tahap 1 2023 Anda dicabut atau otomatis hangus:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x