Diperpanjang! Cek Jadwal Terbaru KJMU Tahap 1 2024, Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Bisa Lolos

- 15 Maret 2024, 10:50 WIB
Jadwal terbaru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024.
Jadwal terbaru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024. /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024 resmi diperpanjang.

Semula, pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 akan ditutup pada 15 Maret 2024.

Namun melalui akun Instagram resminya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran KJMU Tahap 1 diperpanjang hingga 24 Maret 2024.

Baca Juga: Solusi Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Konsumsi Minyak Makan Merah, Ini Keunggulannnya

Jadwal Terbaru KJMU 2024

Berikut jadwal terbaru pendaftaran KJMU Tahap 1 dari proses verifikasi hingga penetapan penerimanya:

- Pendaftaran KJMU: 4-24 Maret 2024

- Verifikasi sekolah: 4-24 Maret 2024

- Verifikasi Perguruan tinggi: 4-28 Maret 2024

- Verifikasi Dinas pendidikan: 1-5 April 2024

- Perbal Penetapan penerima KJMU melalui Kepgub: 16 April-27 Mei 2024

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Hasil Rekapitulasi Caleg DPRD Kota Metro, Cara Daftar KJMU 2024 dan Twibbon HUT Kab Semarang

Calon mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta, bisa mendaftar program KJMU 2024 agar mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Pendaftaran KJMU 2024 dibagi menjadi dua tahap.

Calon mahasiswa dapat mendaftar secara online melalui laman laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Apa saja kriteria penerima KJMU 2024?

Baca Juga: Mau Daftar KJMU dan KIP Kuliah 2024? Ini Arti Desil dan Kelompok yang Diprioritaskan Dapat Bantuan Pendidikan

Perlu dipahami bahwa KJMU merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria.

Penerima KJMU adalah mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial maupun DTKS DKI Jakarta.

Selain itu, calon pendaftar program KJMU juga harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, hingga anggota DPRD, DPD, dan Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 3 Tanda PIP 2024 Rp450.000-Rp1,8 Juta Segera Cair ke Rekening BRI-BNI, Siswa SD-SMA Wajib Cek 2 Data Ini

Pendaftar KJMU juga wajib menyertakan surat pernyataan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau aset berupa tanah dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000.000, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

Kemudian, pendaftar KJMU tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Penerima KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x