Besaran THR dan Gaji ke 13
Berikut ini besaran maksimal untuk THR dan gaji ke 13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
- Ketua/kepala Rp26.299.000
- Wakil ketua Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400