RESMI! THR dan Gaji ke 13 Cair Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

- 15 Maret 2024, 11:40 WIB
THR dan gaji ke 13 cair bukan hanya bagi PNS dan PPPK. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima untuk setiap golongannya di sini.
THR dan gaji ke 13 cair bukan hanya bagi PNS dan PPPK. Simak jadwal dan besaran yang akan diterima untuk setiap golongannya di sini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Hasil Rekapitulasi Caleg DPRD Kota Metro, Cara Daftar KJMU 2024 dan Twibbon HUT Kab Semarang

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050

- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah