Kabar Baik untuk Pelaku UMKM, Pendaftaran Penerima BLT Rp2,4 Juta Masih Buka, Ini Syaratnya

- 25 September 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Dara.co.id

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM melalui Pikiran-rakyat.com, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penjualan Gading Gajah Berhasil Ditangkap Polda Lampung dan Tim TNBBS

Di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha hingga nomor telepon.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yakni:

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta per Bulan, Target Akhir September 100%".

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI.
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. TNI/Polri
7. Pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x