Tiga Pelaku Penjualan Gading Gajah Berhasil Ditangkap Polda Lampung dan Tim TNBBS

- 25 September 2020, 12:21 WIB
Polda Lampung dan TNBBS berhasil mengamankan pelaku penjualan gading gajah.
Polda Lampung dan TNBBS berhasil mengamankan pelaku penjualan gading gajah. //ANTARA

SEPUTAR LAMPUNG - Tiga orang pelaku penjualan gading gajah berhasil diringkus oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Para pelaku yang berasal dari tiga daerah yang berbeda ini ditangkap petugas di Pringsewu, "Pelaku ditangkap di Pringsewu pada Rabu, 23 September 2020 sekira pukul 22.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis, 24 September 2020, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Oleh-oleh Hits dan Unik dari Lampung, Mulai Keripik Pisang hingga 'Gajah'

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit

Ketiga orang tersebut masing-masing adalah BT, alamat Kelurahan Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian TW, alamat desa Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan AS, alamat Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Jangan Buang Limbah Diapers, Gel dan Sisa Pipis Anak Ternyata Bisa Bikin Aglonema Jadi Tambah Subur

Kombes Zah menyebutkan bahwa meringkus tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah.

Barang bukit yang berhasil diamankan antara lain, dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram, dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x